BPJS Kesehatan DI Yogyakarta

PPID BPJS Kesehatan

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin melalui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan informasi publik, BPJS Kesehatan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. PPID bertugas mengelola informasi publik, memberikan layanan informasi kepada masyarakat, serta memastikan proses penyediaan informasi berjalan sesuai prinsip keterbukaan, ketepatan, dan akuntabilitas.

Pembentukan PPID menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memperkuat tata kelola informasi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.